Waktu diharamkannya puasa bagi umat Islam diantaranya :
1. Dua hari Raya (Hari raya ‘Idul Fitri dan Idul Adha)
Hadis dilarangnya berpuasa didua hari raya :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul ‘Adha. (HR. Muslim)”
Jadi jelaslah berdasarkan hadis ini, umat islam dilarang berpuasa pada dua hari raya. Pada hari raya Idul Fithri merupakan hari kemerdekaan. Maksudnya merdeka karena telah melakukan puasa dimana kita menahan dari rasa lapar, haus, juga menahan hawa nafsu. Kemerdekaan ini dirayakan oleh umat Islam baik saling berbagi dari rumah ke rumah dengan cara tidak langsung, seperti dengan silaturahmi berkunjung ke rumah rumah tetangga, sodara, dll. Pada hari raya Idul ‘Adha merupakan momen untuk saling berbagi dengan kaum Dua’afa atau Kerabat melalui daging kurban. Baik menyantapnya bersama-sama atau dengan kegiatan lain.
2. Pada Hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhizah)/(Ayyamut Tasyriq’)
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Dari Nubaisyah Al Hudzalli, ia bersabda bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari tasyrik adalah hari makan dan minum” (HR. Muslim).
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
“Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah”. (Hadis)
Dari Abu Murrah bekas budak Ummu Hani’ bahwa ia pernah bersama Abdullah bin Amr masuk ke rumah bapaknya, Amr bin ‘Ash r.a. lalu ia menyuguhi makanan kepada mereka berdua seraya berkata, “Makanlah!” Jawab Abdullah bin Amr, “(Terima kasih), saya sedang berpuasa”, “Maka Amr menegaskan “Makanlah, karena ini adalah hari-hari yang Rasulullah saw. memerintah kita untuk berbuka dan melarang kita berpuasa padanya.” Malik berkata, “Yaitu hari-hari tasyriq.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2113, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 63 no: 2401).
Dari Aisyah dan Ibnu Umar r.a. keduanya mengatakan, “Tidak diberi rukhshah (keringanan), berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan (binatang sebagai) hadyun (sembelihan). (Shahih: Shahih Mukhtashar Bukhari 978 dan Fathul Bari IV: 242 no:1997).
Dinamakan ayyamut tasyriq karena pada hari-hari tersebut daging kurban dijemur pada terik matahari, ada yang berpendapat karena binatang kurban tidak disembelih sebelum matahari bersinar terang, ada pula yang mengatakan karena shalat ‘Idul Adha di saat matahari telah terbit, dan ada juga yang berkata ‘at-tasyriq” artinya takbir pada setiap usaia shalat, Fathul Bari IV/285).
Ada sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
3. Puasa Sehari saja Pada Hari Jum’at
Puasa ini haram hukumnya apabila tidak didahului puasa sebelumnya atau keesokan harinya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa lain, misalnya dengan puasa Daud yang kebetulan Kebagian puasa di hari jum’at.
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Saya pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Janganlah seorang diantara kamu beribadah puasa pada hari Jum’at, kecuali (dengan berpuasa) sehari sebelum atau sesudahnya.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari IV : 232 no: 1985, Muslim II: 801 no: 1144, ‘Aunul Ma’bud VII: 64 no:2403, dan Tirmidzi II: 123 no:740).
4. Puasa selamanya
Puasa selamanya hanya dapat menyiksa diri sendiri. Dan hanya akan memperburuk pergaulan dimasyarakat. Maksudnya diri sendiri adalah titipan Allah, maka jagalah diri itu. Kemudian merusak pergaulan, misalnya dia menjadi tamu bagi tuan rumah, dan dia disuguhi makanan, tapi dia menolak sepanjang menjadi tamu beralasan puasa. Ataupun ada acara makan bersama, tapi dia menolak karena alasan puasa. Maka jelas ini dapat merusak pergaulan.
Dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadaku, “Ya Abdullah bin Amr, sesungguhnya di malam hari, sesungguhnya jika engkau melaksanakan hal itu, berarti engkau telah menyerang dan menyiksa mata untuknya. Tidak (dinamakan) berpuasa orang yang berpuasa selama-lamanya.” (Muttafaqun’alaih : Muslim II : 815 no: 187 dan 1159 dan Fathul Bari IV:224 no: 1979).
Dari Abu Qatadah bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw. bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana cara engkau berpuasa?” Seketika itu, Rasulullah saw. marah terhadap pertanyaannya. Kemudian tatkala Umar melihat (sikap beliau) itu, ia berkata, “Kami ridha Allah sebagai Rabb (kami), Islam sebagai agama (kami), dan Muhammad sebagai Nabi (kami); kami berlindung kepada Allah dari murka-Nya dan dari murka Rasul-Nya.” Umar terus mengulang-ulang pernyataan tersebut hingga amarah Rasulullah saw. mereda. Kemudian ia (Umar) berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana tentang orang berpuasa terus menerus?” Maka jawab beliau, “(Berarti) dia tidak berpuasa dan tidak (pula) berbuka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2119, Muslim II:818 no: 1162, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 75 no: 2403, dan Nasa’i IV: 207).
5. Puasa Pada Hari Syak (Meragukan)
Hari syak adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
7. Ada yang mengatakan haram puasa di hari sabtu saja tanpa didahului puasa sebelumnya atau sesudahnya. Ada juga dari sumber lain mengatakan haram puasa Setelah Minggu kedua dari bulan Sya’ban bagi orang yang tidak biasa mengerjakannya
Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.