Video dan Tatacara Perawatan Jenazah
3
komentar
Video dapat di download di bawah ini atau kalau link mati, Bisa lihat di sini :
A. Tata Cara Mengurus Jenazah
1. Hal-hal yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal
Apabila menjumpai seseorang yang telah menghembuskan nafasnya yang
terakhir, maka diharuskan untuk melakukan hal-hal seperti berikut:
1. Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya
2. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
3. Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
2. Memandikan mayat
Apabila seorang meninggal dunia, maka wajib bagi sekelompok muslim
untuk segera memandikannya. Dalam memandikan mayat, hendaknya menjaga
hal-hal sebagai berikut:
1. Memandikan tiga kali lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
3. Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
4. Pada akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya
5. Menguraikan rambutnya
6. Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu
7. Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan
yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
8. Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau semisalnya.
Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya
dilepaskan. Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu
ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan
handuk.
3. Mengkafani jenazah
Setelah usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya.
Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk
menutup seluruh tubuhnya. Mengkafani jenazah dilakukan dengan cara:
dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi
jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain
kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain
kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian khusus, kemudian
letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang. Lalu
letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah.
Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi
aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah
membubuhi wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama
dilipat dari sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan
ketiga seperti halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan
tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung
lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas
ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain yaitu kain sarung
untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk menutupi bagian
kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya) serta dua
helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.
B. Menyolatkan jenazah
Mensholatkan jenazah orang Islam adalah fardhu kifayah. Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
1. Imam hendaklah berdiri setentang dengan kepala jenazah, apabila
jenazahnya laki-laki, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah
apabila jenazahnya perempuan
2. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat al-fatihah
3. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
4. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat
juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap
takbir mengangkat kedua tangan.
C. Penguburan Jenazah
Menguburkan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang
lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan kedalam liang kubur secara
perlahan, jika tidak memungkinkan boleh menurunkan dari arah kiblat.
Dalam meletakkan jenazah kedalam liang kubur, hendaknya membaringkan
jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap kea
rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan
dan menghadap kiblat.
Dimustahabkan (disukai) bagi orang yang mengantar jenazah ke
pemakaman untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah dengan kedua
tangannya usai penutupan liang lahatnya. Hal-hal yang disunahkan sesudah
pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
Pertama: meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan
tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak
ditelantarkan.
Kedua: hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
Ketiga: hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
Keempat: hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah
untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan
ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan
hal yang sama.
D. Mempraktikkan Tata Cara Pengurusan Jenazah
1. Memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardlu kifayah, artinya kewajiban ini
dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila dilakukan
oleh sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, berikut dibahas mengenai syarat
memandikan jenazah, orang yang memandikan jenazah, dan tata cara
memandikan jenazah.
a. Syarat memandikan jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang
hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada
syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
1) Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
2) Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
3) Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar
orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang
jelek tentang si mayat.
b. Orang yang utama memandikan jenazah.
1) Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang
yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram
dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
2) Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
4) Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak
ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi
ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
Rosulullah saw bersabda sebagai berikut.
اذا ماتت اة مع ا لرجال, ليس معهم امراةغيرها,والرجل معالنساء,ليس معهن رجل غيره فانهماييممان ويدفنا ن, وهمابمنز لةمن لم يجدالماء
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada
perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah
mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya
dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
2) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
5) Tinggiakan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
6) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut
jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan
seperti wudlu untuk sholat.
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
9) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh
tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam
bilangan ganjil.
11) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya,
wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas
kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang
najisnya saja.
12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandiakan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
13) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak
mengandung alkohol. Pembaerian wewangian untuk jenazah sebaiknya
menggunakan kapur barus.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu
yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani
jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.
Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih
lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di
atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung
lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan
cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain
kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di
liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah,
tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup
dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak
ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah
dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit,
boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian,
kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak
dalam perang uhud
b. Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing
bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup
dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan
wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
6) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua
ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat
dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di
bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya
setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di
sholatkan.
3. Menyalatkan jenazah
Telah disepakati para ulama bahwa menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah.
صلواعلى موتاكم
Artinya:
Sholatilah oranng yang meninggal dunia diantaramu. (HR.Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah)
Sholat jenazah mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu diantaranya
tidak dipenuhi maka ia batal dan tiadak dianggap sah oleh syarak.
Diantara rukun menyalatkan jenazah sebagai berikut:
a. Berniat menyalatkan jenazah
sebelum menyalatkan jenazah, hendaklah wudlu terlebih dahulu seperti sholat biasa. Kemudian, berniat hendak menyolatkan jenazah.
Niat menegakkan sholat jenazah karena Allah swt baik jenazah laki-laki,
perempuan maupun anak-anak (hadir atau gaib ). Niat dibaca dalam hati.
b. Takbir empat kali.
1) Takbir pertama untuk melakukan sholat dengan mengangkat tangan dilanjutkan membaca surat al-Fatiha.
2) Mengangkat tangan untuk takbir kedua. Lalu membaca shalawat berikut.
اللهم صل على محمدوععلى ال محمد كماصليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم وبارك
على محمدوعلى ال محمد. كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم. فى العالمين
انك حميدمجيد.
Artinya:
Ya Allah limpahkanlah rahmad kepada Muhammad dan keluarganya,
sebagaimana telah Engkau beri rahmad kepada Nabi Ibrahim dan
keluarganya, dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana telah Engkau beri keberkahan kepada Nabi
Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh ala mini, engkaulah yang Maha
Terpuji lagi Maha Mulia.
3) Mengangkat tangan untuk takbir ketiga, lalu mendoakan si jenazah. Dengan do’a seperti berikut.
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه واكرمنزله ووسع مدخله واغسله بماءوثلج
وبردونقه من الخطاياكماينقى الثوب الابيض من الدنس وابدلهداراخيرامن داره
واهلاخيرامن اهله وقه فتنة القبروعذاب النار.
Artinya :
Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmad dan kesejahteraan,
maafkanlah dia, hormatilah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya,
bersihkanlah dia dengan air dan salju serta smbun. Bersihkanlah dia dari
segala dosanya, sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran,
gantilah buat dia rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu,
gantilah buat dia ahli keluarganya yang lebih baik dari pada ahli
keluarganya yang dahulu, peliharalah dia dari bencana kubur dan siksa
api neraka.
4) Mengangkat tangan dan takbir keempat, lalu diam sejenak atau membaca
doa. Doa merupakan rukun sholat jenazah yang telh disepakati para
fukaha. Disunnahkan doa setelah takbir keempat, meskipun seseorang telah
berdoa setelah takbir . doa untuk jenazah laki-laki seperti berikut:
اللهم لا تحرمنااجرهولاتفتنابعده واغفرلناوله
Artinya :
Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapat pahalanya,
janganlah Engkau jadikan fitnah kami setelah dia tiada, ampunilah kami
dan dia.
5) Mengucapkan salam
c. Berdiri bagi yang kuasa
Berdiri merupakan rukun menyalatkan jenazah menurut jumhur ulama. Oleh
sebab itu, tidak sah menyalatkan jenazah sambil berkendaraan.
4. Menguburkan jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya
dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya
lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m
agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga
kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah
dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan
dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian
kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan
bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah
ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah
tidak terkena dengan tanah.
Src ; Several Website
Src ; Several Website
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Video dan Tatacara Perawatan Jenazah
Ditulis oleh iqbal
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://iqbal-muwahid-musalam.blogspot.com/2013/03/video-dan-tatacara-perawatan-jenazah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh iqbal
Rating Blog 5 dari 5
3 komentar:
terimakasih
semogah bermanfa'at bagi kaum muslim.amin
Jazakumullah kahoir.. semoga bermanfaat insya Allah
thanks....
Posting Komentar